Assalamualaikum wr wb.
Apa kabar semuanya? Semoga baik ya..
Disini aku mau sharing ilmu tentang "Tunjangan Pegawai" yang aku pelajari dalam mata kuliah Pelaksanaan APBN,
TUNJANGAN. Apa yang ada di dalam benak Anda ketika mendengar tunjangan pegawai? Apa sajakah tunjangan pegawai? Apa sih tujuan diberikannya tunjangan? Dan berapakah besarannya?
Tunjangan merupakan setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja. Jadi bisa dikatakan bahwa tunjangan merupakan gaji tambahan kepada tiap-tiap pegawai yang dipekerjakan.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977, kepada PNS diberikan :
Tunjangan merupakan setiap tambahan benefit yang ditawarkan kepada pekerja.
Tujuan di beri tunjangan itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan agar pegawai lebih semangat dalam meoptimalkan kualitas kerjanya dalam bekerja.
Tunjangan pegawai dibagi jadi beberapa kelompok yaitu :
Apa kabar semuanya? Semoga baik ya..
Disini aku mau sharing ilmu tentang "Tunjangan Pegawai" yang aku pelajari dalam mata kuliah Pelaksanaan APBN,
TUNJANGAN. Apa yang ada di dalam benak Anda ketika mendengar tunjangan pegawai? Apa sajakah tunjangan pegawai? Apa sih tujuan diberikannya tunjangan? Dan berapakah besarannya?
Tunjangan merupakan setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja. Jadi bisa dikatakan bahwa tunjangan merupakan gaji tambahan kepada tiap-tiap pegawai yang dipekerjakan.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977, kepada PNS diberikan :
Disini aku lebih membahas mendalam
mengenai Tunjangan ya,
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terbagi menjadi tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak.
untuk tunjangan Suami/Istri diberikan 10% dari gaji pokok. Bagaimana jika suami dan istri kedua-duanya bekerja sebagai Pegawai Negeri? Maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Untuk tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan maksimal diberikan hanya untuk 2 anak. dan batas pemberian tunjangan anak hanya sampai anak berumur kurang dari 21 tahun atau berumur kurang dari 25 tahun apabila anak masih sekolah. - Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural maupun fungsional.
JABATAN STRUKTURAL
Jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur organisasi.Tingkatan jabatan struktural disebut Eselon.
JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan yang tidak secara tegas ada dalam struktur organisasi namun dari sudut fungsional diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan, dan lain-lain.PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURALESELONBESAR TUNJANGAN STRUKTURALI ARp5.500.000I BRp4.375.000II ARp3.250.000II BRp.2.025.000III ARp1.260.000III BRp980.000IV ARp540.000IV BRp490.000V ARp360.000PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN UMUM BAGI PNS.Kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural,Tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan tunjangan umum setiap bulan.GOLONGANBesaran Tunjangan UmumIVRp190.000IIIRp185.000IIRp180.000IRp175.000 - Tunjangan Pangan
Yang dimaksud disini adalah tunjangan beras baik dalam bentuk natura atau uang.
Tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kg/jiwa
Atau sebesar Rp7.242,00/kg (berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-03/PB/2015)
Tunjangan beras untuk anak dibatasi untuk 2 orang anak. - Tunjangan Lain-Lain
Tunjangan Khusus Papua
diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk CPNS yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. (Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002)
Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Tunjangan merupakan setiap tambahan benefit yang ditawarkan kepada pekerja.
Tujuan di beri tunjangan itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan agar pegawai lebih semangat dalam meoptimalkan kualitas kerjanya dalam bekerja.
Tunjangan pegawai dibagi jadi beberapa kelompok yaitu :
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Lain-Lain
LATIHAN:
dalam menghitung tunjangan pegawai, hal yang perlu kita lihat pertama adalah jabatannya. Karena, kita harus menentukan apakah pegawai tersebut mendapat tunjangan struktural(jika jabatan eselon) atau tunjangan umum(jika jabatan pelaksana). Sedangkan untuk menghitung tunjangan keluarga dan pangan kita hanya perlu melihat dari statusnya lalu di hitung berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Randy(jika jabatannya eselon)
- gaji pokok Rp4.078.100
-tunjangan istri (10% gaji pokok) Rp407.810
-tunjangan anak ----
-tunjangan jabatan(lihat di tabel tunj.struktural) Rp1.260.000
-Tunjangan Beras (10 kg x 2 orang x Rp7.242) Rp144.840
=gaji kotor (total semuanya) =Rp5.890.750
Kamil(jika jabatannya pelaksana)
-gaji pokok Rp2.752.000
-tunjangan istri (10% gaji pokok) Rp275.200
-tunjangan anak (2% x gaji pokok x banyak anak) Rp55.040
-tunjangan jabatan (lihat tabel tunj.umum) Rp180.000
-tunjangan beras (10 kg x 3 orang x Rp7.242) Rp217.260
=gaji kotor(total semuanya) =Rp3.479.500
Untuk Kahfi dan Katty Perrz bisa di coba untuk latihan sendiri ya.. Selamat mencoba!
sekian materi tentang Tunjangan Pegawai,semoga bermanfaat.
di komen dong pengen bahas apa lagi atau kekurangannya gimana, hehe terima kasih


Nice kak zsalsaaaa
BalasHapusTerimakasih infony ka
BalasHapusInfonya sgt bermanfaat kak
BalasHapusTerimaksih banyak ka infonya samgat bermanfaat
BalasHapusmantabz,terimakasih
BalasHapusterima kasih kak infonya sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat materinya kaa
BalasHapusSip
BalasHapusWahh, makasih infonyaa blognya sangat menjelaskan dan bermanfaatπππ
BalasHapusWahhh... bermanfaat banget materinya kaa
BalasHapusterima kasih sangat bermanfaat
BalasHapusMakasihh atas infonyaaa
BalasHapusMakasih yaaaaa
BalasHapusBagusss terimakasihh yaaa
BalasHapuswah jadi mengerti kak tentang tunjangan PNS
BalasHapusBahasa nya mudah di pahami. Good π
BalasHapusWah terimakasih sangat bermanfaat ππ
BalasHapusTerimaksih infonyaπ
BalasHapusWah terimakasih sasa sangat bermanfaat <3
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasihh
BalasHapusTerimakasih banyak atas info yang telah di berikan π
BalasHapusMantul. Thx infonya!
BalasHapusMantap Infonya Kak
BalasHapusterimakasin kakk infonya sangat bermanfaat, mudah dimengertiπ
BalasHapusMantuulll,, mksh infonya
BalasHapusBerarti kalau tukin ini masih dalam tunjangan PNS ini ya kak?
BalasHapusWahh dapat pelajaran baru makasih sa dan sukses terus π
BalasHapusAkhirnya aku tau soal ini. Terima kasih saaa. Bermanfaat sekalii π
BalasHapusNiceπ
BalasHapussangat bermanfaat:)
BalasHapusbermanfaat sekali, menambah wawasan saya.
BalasHapuskalau tunjangan udah segede itu, kenapa masih ada aja yang korupsi ya kak
BalasHapusitu sama aja,lo bilang ada mesin yang efisiensinya 100 %
HapusKonten positif dan mendidik....
BalasHapusOo ternyata begini, terimakasih ilmunyaa
BalasHapusTerimakasih infonyaaaa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus sekaliii
BalasHapusHmm ini Menarik..
BalasHapusMakasih kak infonya
BalasHapusNice post, Barakallaah π
BalasHapusNice post
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusMantap artikelnya. Bermanfaat banget.
BalasHapusMantep bgt sih, jadi tau apasih tunjangan tuu gimanasih ngitungnya. Nice article lah pokoknya
BalasHapusterima kasih
BalasHapusnice work sa! Thx for the info!π€π»
BalasHapusMakasih infonyaa
BalasHapusJos
BalasHapusMantul
BalasHapusMantul banget
BalasHapusKOK BAGUS
BalasHapusUnch
BalasHapusTerimakasih kak infonya
BalasHapusWahh bermanfaat sekalii, good jobππ
BalasHapusLove u ka
BalasHapusMantap sangat bermanfaat, terima kasih
BalasHapus